:::: MENU ::::

Kamis, 04 Februari 2021



Etika


Definisi Etika /ètika/ (KBBI) (n) ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak) Etika merupakan seperangkat moral yang mengatur tingkah laku manusia. Etika merupakan dasar pondasi kemajuan peradaban. Kemajuan peradaban suatu masyarakat diukur dengan sistem etika yang dianut dan dilaksanakan oleh individunya.



Cyberethics (Etika Digital) 


Dimaknai sebagai suatu aturan tak tertulis yang dikenal di dunia maya dan sebagai suatu sistem nilai yang disepakati bersama untuk dipatuhi dalam berinteraksi antar pengguna teknologi Internet. Etika dalam menggunakan internet akhirnya disebut dengan istilah Netiquette yang merupakan singkatan dari network etiquette


Aspek etis dalam Information Literacy Hak Kekayaan Intelektual (HKI): hasil tulisan, gambaran, temuan dan karya cipta dilindungi oleh copyright Copyright : melindungi aspek moral dan ekonomi dari HKI dan menjamin penggunanya harus mengajukan izin pemakaian



Copyright dan internet


Copyright juga berlaku di internet Pelanggaran copyright: copy material dari web, baik teks atau multimedia menaruh informasi di web personal dari copas website lain Mengunduh material dari internet Sharing material dari internet menggunakan email atau menaruh di intranet Harus dilakukan untuk menghindari hal di atas: Periksa pernyataan copyright Minta ijin pada yang punya material dari internet



Definisi Plagiarisme


 Menurut Permendiknas 17 tahun 2010: Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008): Plagiat adalah pengambilan karangan (Pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri Oxford American Dictionary, Clabaugh (2001): To take and use another person’s ideas or writing or inventions as one’s own. Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science: Copying or closely imitating the work of another writer, composer etc. without permission and with the intention of passing the result as original work.



Ruang Lingkup Plagiarisme


  1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan menyebutkan identitas sumbernya.


  1. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.


  1.  Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas   sumbernya. 


  1. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.


  1. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.


  1. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri. 



Sanksi Plagiarisme 


UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 :

Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya. 


UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 70 : 

Lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).



Sanksi Mahasiswa Plagiat 


  1. Teguran

  2. Peringatan tertulis

  3. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa 

  4. Pembatalan nilai

  5. Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai mahasiswa 

  6. Pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan

0 komentar:

Posting Komentar